Pengertian Negara menurut para ahli - “Negara” kata ini tentulah tidak asing ditelinga kita. Sering kali kita dengar
tentang pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut kata negara.
Apakah nama Negara kita? dengan mudah tentu
kita akan menjawab: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu, ketika kita
ditanya kembali tentang arti Negara itu sendiri, apa kita bisa menjawabnya?
jawabannya sudah pasti tidak. Dari sini baru bisa kita pahami jika selain ilmu
yang kita pahami, masih ada ilmu lain yang menunggu untuk dipahami. Karenanya,
untuk artikel kali ini saya ingin berbagi sedikit ilmu tentang Negara kepada
sobat semua.
Ada beberapa pengertian Negara yang dirumuskan
oleh para ahli, Beberapa pengertian Negara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1)
Hans Kelsen (1969) di dalam Rudolf
Aladar menyebutkan negara yaitu suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan
tata paksa.
2)
Legemann (1985) negara yaitu suatu
organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
3)
Franz Magnis-Suseno (1988) negara
yaitu satu kesatuan masyarakat politik yang berfungsi membuat norma, menerapkan
norma, serta menjamin kepastian berlakunya norma kelakuan untuk seluruh
masyarakatnya. Sifat Negara tegas dan apabila terdapat pelanggaran pada norma
ini maka Negara harus memberikan sanksi tegas pada pelakunya yang berupa
paksaan fisik.
4)
Prof. Miriam Budiardjo (1993)
negara yaitu suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya.
5)
Jean Bodin (1999) negara yaitu
suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang
dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
Demikianlah beberapa pengertian
negara menurut
para ahli yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat menambah
pengetahuan sobat semua.
Sampai jumpa lagi (maglearning.net).
Komentar
Posting Komentar